Sumut - Senin, 02 Jul 2012 01:44 WIB
Sengketa lahan seluas 3.000 hektar di Desa Parbuluan I, II dan III
Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi rawan konflik. Wakil Ketua DPRD, Ir Benpa
Hisar Nababan kepada wartawan usai menerima delegasi Raja Bius 15 Turpuk
Sinaga Situmorang, Kamis (28/6) mengungkap, konflik itu berpotensi
berujung kekerasan.
Warga, kata Benpa, mengklaim areal dimaksud sebagai hak ulayat yang
dikuasai secara turun temurun dari nenek moyang. Namun belakangan ini,
pemerintah daerah membuat tata batas hingga sebagian rumah, perladangan
dan pekuburan diduga bakal digugur.
Benpa meminta, Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro hati-hati dalam
pengambilan keputusan. Investasi tidak boleh mengabaikan kepentingan
rakyat. Jangan sampai, penduduk lokal tersakiti. Tanpa investor,
kehidupan masyarakat juga berjalan baik. Usaha itu belum tentu
signifikan bagi peningkatan kesejahteraan.
"Kepentingan umum dan kondusifitas harus diutamakan serta mesti
menghormati hak adat," tandas Benpa. Tiada manfaat perusahaan bila
kedatangannya justru mengundang "air mata" dan penentangan. "Kepala
Badan Pertanahan Nasional Sumut sebaiknya menunda proses penerbitan HGU
(Hak Guna Usaha)" kata Benpa, politisi PDI Perjuangan ini.
Derlin Sinaga juru bicara 15 Turpuk menjelaskan, kedatangan mereka ke
gedung wakil rakyat adalah memberi gambaran, bahwa areal tersebut adalah
hak mereka. Tidak terima bila ada oknum tertentu mengganggu.
Dibenarkan, beberapa waktu lalu, lahan itu dipasang batas disertai surat
edaran camat.
Marlundu Situmorang menegaskan, siap berjuang hingga tetes darah
penghabisan bila hak mereka diusik. Areal itu adalah hak ulayat. Dia
berharap, pemerintah daerah mengurungkan niat menyerahkan lahan kepada
pengusaha.
"Jangan ulangi tragedi tahun 92 dan 95" tegas Marlundu. Saat peristiwa
itu, papar dia, massa mengamuk hingga menewaskan seorang manajer
lantaran menduduki tanah tanpa persetujuan penduduk. Pemodal itupun
hengkang.
Pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Ketua DPRD Delphi Masdiana Ujung
bersama anggota dewan lainnya mengundur waktu hingga 10 juli untuk
menghadirkan pihak-pihak terkait. Sementara itu, Ir Agus Bukka Kepala
Dinas Kehutanan tidak memberi komentar kala ditanya seputar aspirasi
warga.
Sebelumnya, Bupati menerangkan, 2945 hektar lahan dimaksud berstatus
areal penggunaan lain (APL). Pemerintah daerah berhak memberi kepada
siapapun untuk diusahai. Dalam konteks itu, izin prinsip diterbitkan
kepada PT GAP (Global Agro Perkasa) bagi pengembangan perkebunan kopi.
Lahan itu bukan bagian hak ulayat.
Disebutkan, komunikasi bersama semua elemen senantiasa dibuka. Ia tetap
menghormati penduduk. Karenanya tidak mungkin warga diusir. Akan ada
penataan ke depan dengan prinsip saling menguntungkan. (ssr)
Dikutip dari Harian Analisa Edisi 2 juli 2012 -- foto: dokumen