Minggu, 03 Juli 2011

Kapolres Dairi Tinjau Poskamling




PDF Cetak Email

Sidikalang, (Analisa)

Kapolres Dairi, AKBP Yustan Alpiani SIk Mhum dan staf meninjau keberadaan poskamling (pos keamanan lingkungan) di Desa Sitinjo I Kecamatan Sitinjo, Selasa (28/6).

Di sana, ia berdialog bersama anggota DPRD Dapotan Silalahi, Togar Pasaribu, Harry Napitupulu, Edward Munthe, Camat Ir Kasim Kudadiri, Kepala Desa Darwin Alboin Kudadiri dan beberapa warga.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan penduduk guna mencari tahu seputar proses hukum baik aturan penangkapan, penggebrekan dan pengaduan.

Menurut Yustan, tidak selamanya penangkapan harus diawali pemberiathaun kepada aparat pemerintah semisal kepala dusun atau kepala desa. Jika sifatnya tertangkap tangan maka pemberitahuan dapat dilakukan kemudian. Selanjutnya, bila tindakan itu berupa penggebrekan maka seyogianya diinformasikan kepada lurah/kepala desa atau kepala dusun.

Disebutkan, pihaknya senantiasa mengedepankan profesionalisme dalam penanganan laporan. Ia menginstruksikan kepada staf agar jangan mencoba-coba mempersulit. Siapapun terlapor dan siapaun pelapor wajib direspons sepanjang data dan keterangan punya akurasi. Tidak ada alasana polisi menolak pengaduan. Ini paradigma baru dimana Polri mesti mewujudkan pelayanan terbaik.

Namun demikian, dipintakan jangan berburuk sangka terhadap kinerja petugas. Dari sisi kuantitas personil dibanding luas wilayah dan jumlah penduduk, sesungguhnya belum memenuhi norma. Idealnya jumlah polisi mencapai 800 tetapi kesanggupan institusi hanya 350. Jadi, kalaupun lambat, bukan berarti tidak bekerja.

Disebutkan, ia membangun azas transparansi kepada bawahan dimana semua anggaran tersalur. Tak ada yang ditutupi. Sehubungan itu, dukungan masyarakat amat penting.

Seputar keberadaan poskamling, menurut Yustan, bahwa perannya amat strategis. Polri kini melangkah dengan model partnership building, yakni kemitraan. Karenanya, urusan keamanan masyarakat sebaliknya menjadi tanggung jawab bersama. Tugas polisi amat berat. Hal itu dibuktikan melalui perubahan pola teroris menjadikan institute negara atau Polri menjadi target.

"Bayangkan betapa sadisnya teroris itu. Mereka bangga membunuh aparat negara" ujar dia. Guna meminimalisasi ruang gerak teroris, pengaktifkan organisasi di level permukiman tersebut diyakini merupakan salah satu solusi. Tamu wajib lapor 1 x 24 jam disarankan diterapkan. Ini penting untuk mendata siapa pendatang baru sekaligus tujuan kedatangan.

Ruang mini itu diyakini memiliki fungsi ganda. Yakni sarana meningkatkan harmoni antar warga maupun masyarakat dengan aparat. Khusus konteks pertanian, sarana tersebut dapat dipakai untuk tukar informasi semisal budidaya dan peluang pasar agribisnis. Dapotan mengutarakan, komunikasi dua arah penting diintensifkan. Kebersamaan sedemikian adalah salah satu ukuran pembangunan. (ssr)


Dimuat di Harian Analisa, Jumat tgl 30/6/2011

www.analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar