Senin, 25 Juli 2011

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Mantan Kasek terhadap Bupati Dairi





Sidikalang, (Analisa)

PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) Medan mengabulkan gugatan mantan Kepala Sekolah SD 030325 Simanduma Kecamatan Pegagan hilir, Martalena Sebayang terhadap Bupati Kabupaten Dairi.

Kuasa hukum penggugat, Nurleli Sihotang dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Laskar Merah Putih Siantar Simalungun melalui telepon selluler mengatakan, keputusan dibacakan, Senin (25/7).

Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan Bupati nomor 821.23/29/I/2011 tanggal 27 januari tentang pemberhentian dan mutasi pejabat. Selanjutnya dibebankan membayar biaya perkara kepada tergugat.

Dalam sengketa itu, penggugat mengajukan tiga saksi yakni Benpa Nababan Wakil Ketua DPRD Dairi, Antar Juli Tarigan kepala Sekolah di Simallopuk Kecamatan parbuluan yang turut dicopot dan Balha Samosir Ketua Komite SD 030325 Simanduma. Perkara diregistrasi nomor 38/G/2011/PTUN Medan tanggal 25 april 2011.

Dijelaskan, penggugat dicopot tanpa alasan rasional atau tanpa teguran sebelumnya. Dia dilengserkan menjadi guru di SD Negeri 034792 Simartugan.

Sehubungan keputusan majelis, ujar Nurleli, penggugat harus dikembalikan ke posisi semula. Sebab, pengabulan itu dapat diartikan bahwa SK mutasi tidak pernah ada.

Kepala Dinas Pendidikan, Drs Pasder Berutu MSi menyebut, belum tahu seputar hasil persidangan. Pihaknya belum bisa bersikap sebelum amar putusan diterima. Kepala Bagian Hukum Setda Dairi, Rudolf Tamba SH melalui hubungan telepon membenarkan hakim telah mengeluarkan putusan. Ia tidak bersedia merinci apa isi. Besok ajalah kita bicarakan. Lagi di jalan saya, ujarnya.

Wakil Ketua DPRD, Ir Benpa Hisar Nababan mengapresiasi kinerja dan netralitas hakim. Dia berharap, Bupati segera melaksanakan amar putusan dan tidak mengulangi kelemahan penempatan pejabat di masa mendatang.

Menurutnya, pengangkatan dan mutasi selama dua tahun terakhir sangat rawan penyimpangan dan bernuansa sentimen. Alhasil, produktivitas kurang maksimal. Tidak logis kepala sekolah mendadak dicopot menjadi guru. Dihukum tanpa kesalahan. Ini menyedihkan dan tidak boleh dibiarkan.

"Ternyata, nurani hakim terhadap jerih payah dan perjuangan guru amat tinggi. Salut buat pemberi keadilan" ujar dia.

Benpa mengaku prihatin atas mutasi di daerah ini. Sejumlah personil ditempatkan bukan mengacu pada disiplin ilmu. Arsitek misalnya, digusur dari Dinas Pekerjaan Umum.

Demikian apoteker dipindahkan dari institusi kesehatan ke bidang lain. Bahkan, seseorang diangkat ke kursi eselon II tanpa pernah menduduki dua kali eselon III. Era otonomi daerah seyogianya digunakan untuk optimalisasi, bukan mengedepankan like or dislike. (ssr)


Disiarkan di Harian Analisa edisi Selasa (26/7/2011)

www.analisadaily.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar